Tulisan ini disarikan dari berbagai artikel baik koran, buku maupun blog.
Secara umum bank akan membatasi jumlah kredit yang disalurkan, biasanya plafond kredit tersebut berkisar di 70% - 80% dari harga rumah yang diagunkan. Misal harga rumah 350.000.000 maka kredit yang diturunkan sekitar 285.000.000 artinya uang muka yang harus disiapkan adalah 70juta. Biaya utama yang umum dikenakan oleh bank adalah biaya provisi 1% dari harga plafond kredit yaitu 2.800.000, serta biaya administrasi sebesar 280.000. biaya administrasi dan provisi ini dibayarkan sebelum akad kredit dilakukan.
Diluar itu semua, ada berbagai biaya lainnya yang seringkali terabaikan, dimana jumlahnya jika dipersantasikan lumayan loh yaitu antara 2 – 7%.
Biaya-biaya Terkait dengan KPR
Dalam proses mendapatkan kredit atau mengajukan kredit sampai kredit tersebut cair dan ditransfer ke rekening, biaya2 lain yang perlu dipersiapkan adalah:
1. Biaya asuransi. Ada dua asuransi yang diwajibkan, yaitu asuransi jiwa untuk mnegkover kredit itu sendiri dan asuransi kerugian untuk mengkover agunan atau jaminan rumah. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi biaya premi ini, yaitu usia, besarnya jumlah pinjaman dan jangka waktu kredit. Semakin tua usia, semakin mahal pula premi yang harus dibayarkan. Begitu pula bila kredi yang diambil tinggi, maka biaya premi pun meningkat.
2. Biaya pengikatan kredit secara hukum.
3. Biaya akta pengakuan utang. Akta ini berisi tentang pengakuan debitor bawah telah meminjam sejumlah dana kepada bank dan berkewajiban untuk mengembalikannya berdasarkan kondisi-kondisi yang telah disepakati kedua belah pihak yang tetera pada akta perjanjian kredit
4. Perjanjian kredit dan biaya akta pemberian hak tanggungan. Maksudnya adalah agar rumah tersebut tidak diperjualbelikan atau dijaminkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan bank
5. Uang tanda jadi sebagai bukti pemesanan.
6. Biaya penilaian jaminan atau biaya appraisal, ada beberapa bank yang tidak menarik fee untuk jasa ini. Itupun jiga ada promosi tertentu.
7. Biaya Balik Nama Sertifikat Biaya ini merupakan biaya jasa perubahan nama pada sertifikat dari pemilik lama kepada pemilik baru
8. Biaya jasa Notaris PPAT. biaya yang harus dibayarkan kepada Notaris atas pemakaian jasanya dalam pengurusan dokumen legal untuk transaksi jual beli rumah dan pengikatan kredit
9. Biaya Perolehan atas Hak Atas Tanah dan bangunan (BPHTB). BPHTB atau dikenal dengan pajak atas transaksi jual beli tanah dan bangunan. Besarnya nilai pajak jual beli ini adalah sebesar 5% dari nilai transaksi yang ditetapkan oleh pemerintah.
No comments:
Post a Comment