Friday, February 20, 2009

Mengurus Surat Nikah

Pernikahan kami dilakukan di rumah-ku sementara iman punya ktp Serang, jadi urusannya aga' panjang karena iman harus mengurus surat numpang nikah terlebih dahulu...

Nah, ini hasil pengalaman kami mengurus surat nikah sampe ke KAU tempat dimana pernikahan diselenggarakan:

1.Langkah pertama
- CPW ke RT dan RW setempat untuk minta surat pengantar, dokumen yang diperlukan foto kopi KTP dan KK. Tidak ada biaya, namun terkadang pak RT/RW minta sumbangan untuk kas.
- CPW ke keluarahan dengan membawa KTP, KK dan surat pengantar dari RT/RW.

2. Langkah kedua
- CPP ke RT & RW setempat untuk membuat surat pengantar numpang nikah. bawa fotokopi KTP, KK, foto kopi KTP CPW sebagai referensi keterangan alamat menumpang di KUA mana.

3. Langkah ketiga
- Ke KUA CPP untunk membuat surat pengantar KUA menumpang nikah. Bawa foto copy KTP, KK, foto copy KTP CPW. Bawa juga ijazah terakhir kalo gelarnya pingin ditulis di buku nikah.

4. Langkah keempat
- Ke KUA CPW dengan membawa surat pengantar dari kelurahan CPW, surat numpang nikah dari KUA CPP, KK CPW dan pas foto 2x3 (3 lembar). Agar seragam, latar belakang fotonya dikompakin sama2 merah atau sama2 biru.
- BIaya yang dikeluarkan 300k belum termasuk biaya ongkos penghulu..

5. Langkah kelima
- Menghadiri penataran KUA, bisa kapan saja yang penting sebelum hari pernikahan... hehehhe...
- sekalian buat janji dengan penghulu.. jam berapa dia harus sudah dateng, transportasinya dll..

No comments:

Post a Comment